Kemudian pelaku TB membeli bensin di dekat rumah korban dan menyiramkan bensin tersebut ke rumah kontrakan korban. Setelah itu, pelaku menyulut api dengan korek api yang sudah dibawa.
“Api dengan cepat membakar sejumlah barang di rumah kontrakan tersebut, termasuk kayu berisi alat-alat tukang dan pakaian, rak sepatu kayu, sepatu dan sandal, serta pakaian yang dijemur. Beruntung, api berhasil dipadamkan oleh warga sekitar setelah korban berteriak meminta tolong,” jelas Kapolsek.
Kompol Nurma mengungkapkan bahwa pelaku TB berhasil ditangkap dalam waktu 4 jam setelah kejadian berkat adanya percakapan antara pelaku dan korban yang berhasil diperoleh kepolisian.
“Pelaku diamankan di tempat kerjanya di Kawilah Water Perumahan Pondok Permata Babelan, Bekasi,” tegasnya.
“Motif pelaku melakukan pembakaran adalah karena sakit hati setelah diputuskan oleh korban yang telah berpacaran selama 8 bulan,” tambahnya.
Dalam kasusnya, barang bukti diamankan kepolisian, antara lain, korek api, sepeda motor yang digunakan untuk membeli bensin, handphone, rak sepatu kayu, sandal, dan sepatu bekas hangus bekas terbakar, pakaian hangus, sepeda anak bekas terbakar, dan selembar kain gorden hangus.
