Pelaku TB yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran Rumah Tinggal yang dengan Sengaja Menimbulkan Kebakaran yang Membahayakan Umum bagi Barang, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 12 tahun.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di Polsek Jagakarsa untuk proses hukum lebih lanjut.
“Hasil pengecekan urine menunjukkan bahwa tersangka tidak dalam pengaruh alkohol maupun obat-obatan terlarang,” ujarnya.
Kasus ini menjadi pengingat pahit akan bahaya api cemburu dan pentingnya mengendalikan emosi.
“Polsek Jagakarsa mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan menghindari tindakan emosi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” pesan Nurma. (Joesvicar Iqbal)
