Sebagai informasi, pada pertengahan September lalu Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menerbitkan aturan baru mengenai subsidi bunga, atau subsidi margin kredit program perumahan, yang berlaku mulai 18 September 2025. Aturan ini menjadi dasar pemberian subsidi bunga hingga 10% bagi masyarakat yang mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui skema program perumahan.
Purbaya juga menyatakan bakal segera menerbitkan aturan perpanjangan fasilitas pembebasan pajak perumahan berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) 100%. Fasilitas ini sudah berlaku 2025 dan akan diperpanjang hingga tahun depan. Target penerimanya adalah rumah tapak dengan harga maksimal Rp5 miliar. Nantinya, pemerintah akan menanggung PPN rumah tersebut sebesar maksimal Rp2 miliar. (tim)

