“Penunjukan perusahan sudah proses yang ada internal kita kan koordinasi dengan DPRD DKI,” katanya.
Harjo menambahkan, terkait dengan alamat kantor yang tertera di Kop surat tidak bisa menjadi acuan. PT Sarana Jaya dalam menunjuk rekanan pihak ketiga mengendepankan tata kelola komplain dan resiko yang harus dilalui.
“Penunjukan PT Marati sudah sesuai prosedur. Kami tahu, proses internal kami tata kelola komplain dan resiko sudah kita lalui. dan banyak faktor yang dikedepankan, kompetensi, surat surat, Ad/Art PT.Marati suduh kita periksa. Artinya kita tetap akan melakukan evaluasi. Kalau Ad/Art-nya bagus yah kita proses,” katanya.
Anggota Fraksi PDIP, Maruara Siahaan pasca mengetahui adanya temuan tersebut meminta agar Sarana Jaya meninjau ulang PT Maratti.
“Untuk sewa kios kita pertanyakan apakah sesuai prosedur atau tidak, kenaikan 3 kali, dari Rp560 ribu, Rp800 ribu dan menjadi Rp1.443.000. ini perlu penjelasan secara mendalam. Jangan sampai pergantian pengelola justru pedangan yang dikorbankan,” katanya.(Sofian)
