IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa atase Tenaga Kerja Perwakilan RI di Kuala Lumpur Malaysia, Harry Ayusman (HA) pada Jumat (24/10/2025). Pemeriksaan saksi tersebut berkaitan dengan kasus kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI.
“Saksi HA, hadir memenuhi panggilan, diperiksa selaku Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kemnaker,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dikutip, Sabtu (25/10/2025).
Dalam pemeriksaan, HA dicecar oleh penyidik mengenai aliran uang pemerasan yang diberikan agen/TKA kepada pihak Kemnaker RI.
“Terkait dengan saksi HA, pemeriksaan terkait dengan pengetahuan yang bersangkutan mengenai dugaan aliran uang dari para agen TKA kepada pihak-pihak di Kementerian Ketenagakerjaan,” ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan delapan tersangka. Empat orang di antaranya SH (Suhartono) selaku Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2020-2023; HY (Haryanto) selaku Dirjen Binapenta 2024-2025; (WP) Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA 2017-2019; dan DA (Devi Angraeni) selaku Direktur PPTKA 2024-2025.
