“Karena ada asas lex specialis derogat legi generali, maka pasal khusus yang lebih relevan diutamakan, yaitu Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak,” tambahnya.
Meski memegang prinsip hukum, Bustanil mengaku sangat memahami kekecewaan keluarga korban. Ia bahkan menegaskan Kejari Kolaka turut berduka atas kejadian tragis yang menimpa MA.
“Kami tegaskan sekali lagi, tuntutan JPU itu wajib mengikuti perintah undang-undang. Namun secara pribadi dan institusi, kami sangat berduka dan memahami perasaan keluarga korban,” ujarnya.
Menariknya, Bustanil juga menyatakan siap ikut mengenakan baju hitam dalam agenda persidangan lanjutan, jika keluarga korban dan masyarakat benar-benar menggelar aksi protes dengan cara serupa.
“Kabar yang kami dengar, aksi itu akan menggunakan baju hitam. Saya bersama JPU juga akan ikut memakai baju hitam sebagai bentuk empati dan solidaritas,” kata Bustanil.
Sidang kasus ini masih akan berlanjut dengan agenda pembelaan sebelum hakim membacakan putusan. Bagi keluarga korban, aksi turun ke jalan dan simbol baju hitam menjadi cara menyuarakan kekecewaan sekaligus bentuk kontrol sosial terhadap aparat penegak hukum.

