Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Tuntutan 7,6 Tahun untuk Pelaku Pembunuhan Anak di Kolaka Timur Tuai Protes Keluarga
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Tuntutan 7,6 Tahun untuk Pelaku Pembunuhan Anak di Kolaka Timur Tuai Protes Keluarga
HeadlineKriminal

Tuntutan 7,6 Tahun untuk Pelaku Pembunuhan Anak di Kolaka Timur Tuai Protes Keluarga

Iqbal
Iqbal Published 01 Oct 2025, 21:30
Share
3 Min Read
Ayah dan ibu dari MA bocah yang tewas digorok pecah di kasus persidangan pembunuhan putrinya di Pengadilan Negeri atau PN Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/9/2025). Foto: Tangkap layar IG @makasar_iinfo
Ayah dan ibu dari MA bocah yang tewas digorok pecah di kasus persidangan pembunuhan putrinya di Pengadilan Negeri atau PN Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), Selasa (30/9/2025). Foto: Tangkap layar IG @makasar_iinfo
SHARE

IPOL.ID – Sidang kasus pembunuhan MA (10), seorang anak perempuan di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, terus menyita perhatian publik. Pada persidangan Senin (29/9/2025) di Pengadilan Negeri Kolaka, suasana berubah tegang ketika tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku RH (17) hanya 7 tahun 6 bulan penjara.

Tuntutan itu langsung memantik kekecewaan keluarga korban dan masyarakat, yang menilai hukuman tersebut terlalu ringan dibandingkan kehilangan nyawa seorang anak.

Menanggapi gelombang keberatan itu, Kejaksaan Negeri Kolaka angkat suara melalui Kepala Seksi Intelijen, Bustanil Arifin. Ia menegaskan bahwa tuntutan JPU bukan karena meremehkan nyawa korban, melainkan mengikuti aturan hukum yang berlaku.

“Pelaku RH saat kejadian masih berstatus anak di bawah umur, sehingga proses peradilan wajib mengacu pada **UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA),” jelas Bustanil, Rabu (1/10/2025).

Baca Juga

Demonstrasi buruh di kawasan gedung kementerian tenaga kerja (Kemnaker). Foto: KSPI
Simak, Tuntutan dalam Aksi May Day 2025 versi depan Gedung DPR
Janji Belum Terealisasi, Keluarga Korban Kanjuruhan Malang Tuntut Dua Permintaan ke LPSK
Perkara Penggelapan Aset, Kuasa Hukum Zainal Muttaqin Soroti Jaksa Didatangkan dari Jakarta

Bustanil menambahkan, berdasarkan pasal 81 ayat (2) UU SPPA, hukuman pidana bagi anak hanya dapat dijatuhkan maksimal setengah dari ancaman hukuman orang dewasa. Dalam kasus ini, RH didakwa dengan pasal alternatif, yakni Pasal 80 Ayat (3) UU Perlindungan Anak atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: kolaka timur, Pembunuh Anak, tuntutan
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kebakaran melanda hunian pekerja konstruksi IKN di Kalimantan, kini sudah dipadamkan. Foto: Tangkap layar IG @undercover.id Panik! Kebakaran Hebat Hantam Hunian Pekerja IKN, Api Menjulang dari Tower 14
Next Article Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly didampingi Kanit PPA Polrestro Jakarta Selatan, AKP Citra Ayu dan Kasi Humas, Kompol Murodih, menunjukkan barang bukti dalam kasus tindak kekerasan seksual terhadap anak dengan tersangka inisial HW, 39, di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id Tersangka Konsultan Hukum Rekam Kekerasan Seksual Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Kamar Apartemen

TERPOPULER

TERPOPULER
SPBU
Headline

Pertalite untuk Mobil di Atas 1.400 CC Bakal Dibatasi? Ini Penjelasan Pertamina

News
Ribuan Pengemudi Ojol Gelar Aksi Massa di Jakarta, Polisi Siagakan 3.067 Personel
21 May 2026, 14:49
Jakarta Raya
Demo Ojol dan Mahasiswa di Jakarta, 3.067 Polisi Disiagakan
21 May 2026, 11:45
Politik
Legislator Gerindra Kritik Keras Kasudin di DKI Lantaran Cuek Diajak Sosper dan Reses
21 May 2026, 11:59
HeadlineOlahraga
Rakernas KONI 2026, Fokus Persiapan PON dan Penyempurnaan AD/ART
21 May 2026, 14:09
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?