Selain itu, lanjut Budi, FA juga menerima aliran uang dengan pecahan mata uang asing dari Heri. Uang yang diberikan senilai jutaan rupiah.
“Selain itu, saudara HG juga memberikan sejumlah uang USD dan/atau SGD senilai ratusan juta rupiah kepada FA yang diketahui ditukar pada money changer,” tambah dia.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua Anggota DPR RI, Heri Gunawan dan Satori sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025.
KPK menduga, yayasan yang dikelola Heri Gunawan dan Satori telah menerima uang dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, yaitu Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Namun, keduanya diduga tidak melaksanakan kegiatan sosial sebagaimana dipersyaratkan dalam proposal permohonan bantuan dana sosial tersebut.
Atas perbuatannya, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Selain itu, keduanya juga dikenakan TPPU juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (Yudha Krastawan)
