Dalam video yang beredar luas di media sosial, tampak bukti kuat hubungan gelap antara oknum P3K dan seorang perempuan yang bukan istrinya. Video tersebut kemudian viral dan memicu kecaman warganet yang menuntut agar pemerintah daerah memberikan sanksi tegas.
Langkah cepat Bupati pun disambut positif oleh masyarakat, terutama warganet di Aceh yang menilai tindakan itu sebagai bentuk ketegasan pemerintah dalam menegakkan disiplin dan moralitas aparatur negara.
“Sikap tegas Bupati patut diapresiasi. Ini bisa jadi pelajaran bagi pegawai lain agar tidak main-main dengan integritas dan tanggung jawab keluarga,” tulis salah satu komentar di media sosial.
Selain pemecatan, pemerintah daerah juga disebut akan memasukkan nama oknum tersebut dalam daftar hitam (blacklist) agar tidak dapat diangkat kembali sebagai aparatur pemerintah di wilayah mana pun di Aceh.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Aceh juga memastikan bahwa keputusan ini telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, yang turut berlaku bagi pegawai P3K.

