Ruko tersebut saat ini dikelola oleh koperasi di salah satu institusi. Pemilik ruko pun dituntut untuk membayar sewa perpanjangan dengan nilai tidak masuk akal mencapai Rp300 juta per tahun, namun mendapat potongan (diskon) 50 persen sehingga hanya membayar Rp150 juta.
“Kami sudah memediasi untuk negosiasi, tapi tidak bisa. Harga Rp300 juta diskon 50 persen sudah harga mati,” kata Wisnu.
Pihaknya terpaksa menguji sertifikat hak pakai (SHPL) yang dipegang oleh kementerian melalui PTUN Jakarta.
“Apa benar sertifikat itu? Nah, ini masih dalam proses, tapi dalam proses ini kok ada tindakan hukum dari koperasi. Padahal kami sudah membeli,” ungkap Wisnu.
Warga Marinatama Mangga Dua, lanjut Wisnu, berharap Presiden Prabowo Subianto bisa mendengarkan keluhan warga terkait gugatan diajukan ke PTUN Jakarta.
“Kami mohon mungkin dengan suara ini didengar Bapak Presiden Prabowo. Mudah-mudahan dugaan pemerasan dilakukan oleh oknum aparat bisa dibasmi. Saya kira ini adalah momen baik untuk Bapak Presiden,” katanya.
