Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Warga Marinatama Mangga Dua Dapat Intervensi Pengosongan Ruko Saat Lakukan Gugatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Warga Marinatama Mangga Dua Dapat Intervensi Pengosongan Ruko Saat Lakukan Gugatan
Hukum

Warga Marinatama Mangga Dua Dapat Intervensi Pengosongan Ruko Saat Lakukan Gugatan

Farih
Farih Published 30 Oct 2025, 23:05
Share
3 Min Read
Koordinator paguyuban warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua, Wisnu Hadi Kusuma bersama kuasa hukum warga MMD, Subali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/10/2025). Foto: Ist
Koordinator paguyuban warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua, Wisnu Hadi Kusuma bersama kuasa hukum warga MMD, Subali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/10/2025). Foto: Ist
SHARE

Ruko tersebut saat ini dikelola oleh koperasi di salah satu institusi. Pemilik ruko pun dituntut untuk membayar sewa perpanjangan dengan nilai tidak masuk akal mencapai Rp300 juta per tahun, namun mendapat potongan (diskon) 50 persen sehingga hanya membayar Rp150 juta.

“Kami sudah memediasi untuk negosiasi, tapi tidak bisa. Harga Rp300 juta diskon 50 persen sudah harga mati,” kata Wisnu.

Pihaknya terpaksa menguji sertifikat hak pakai (SHPL) yang dipegang oleh kementerian melalui PTUN Jakarta.

“Apa benar sertifikat itu? Nah, ini masih dalam proses, tapi dalam proses ini kok ada tindakan hukum dari koperasi. Padahal kami sudah membeli,” ungkap Wisnu.

Baca Juga

Ilustrasi - Api berkobar besar melumat bangunan beserta isinya. Foto: Dok/ipol.id
Ruko Laundry di Ciracas Kebakaran, Pemicu Diduga Tabung Gas Bocor
Buntut Sertipikat Tak Kunjung Keluar, Sejumlah Warga Penghuni Komplek MMD Gugat BPN Jakut ke PTUN Jakarta
Forum Warga Pluit Desak Pembongkaran Ruko di Kawasan Pasar Muara Karang Pluit Distop

Warga Marinatama Mangga Dua, lanjut Wisnu, berharap Presiden Prabowo Subianto bisa mendengarkan keluhan warga terkait gugatan diajukan ke PTUN Jakarta.

“Kami mohon mungkin dengan suara ini didengar Bapak Presiden Prabowo. Mudah-mudahan dugaan pemerasan dilakukan oleh oknum aparat bisa dibasmi. Saya kira ini adalah momen baik untuk Bapak Presiden,” katanya.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Marinatama Mangga Dua, ruko
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bojan Hodak Siapkan Pengganti Luciano Guaycochea Persib Terbang ke Bali Tanpa Lucho Guaycochea, Hodak Siapkan Opsi Gelandang Baru
Next Article Pompanisasi genangan banjir Kota Semarang, dari Sungai Sringin menuju kolam retensi Terboyo diestafetkan ke Laut Jawa, Kamis (30/10/2025). Foto: Ist BNPB Bentuk Satgas Pompanisasi Atasi Banjir Semarang

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?