Hadir dalam sidang itu, kuasa hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.
Namun pihak BPN Jakarta Utara dan kuasa hukum enggan memberikan statmen saat hendak diwawancara awak media.
Kendati ditunda, sidang bakal dilanjutkan pada Rabu 5 November 2025 pekan depan. Penundaan karena ada pihak interven atau turut tergugat dari perseorangan yang juga ikut mengklaim tanah tersebut.
“Sebetulnya hari ini sidangnya adalah pembuktian surat, namun karena ada pihak lain mengajukan permohonan penggugat interven, maka acara pembuktian surat ditunda sambil menunggu penetapan dari majelis hakim,” kata kuasa hukum warga MMD, Subali kepada wartawan.
Menurut Subali, penggugat interven beranggapan bahwa lahan itu bukan hak para penggugat, bukan hak kementerian terkait, tetapi pihak lain yang merasa punya atas objek tanah tersebut.
“Itu kan karena baru sebatas lisan, kami belum bisa memastikan. Makanya kami keberatan sambil menunggu penetapan sikap dari majelis hakim,” tutup Subali. (Joesvicar Iqbal/msb)
