Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Warga Marinatama Mangga Dua Dapat Intervensi Pengosongan Ruko Saat Lakukan Gugatan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Warga Marinatama Mangga Dua Dapat Intervensi Pengosongan Ruko Saat Lakukan Gugatan
Hukum

Warga Marinatama Mangga Dua Dapat Intervensi Pengosongan Ruko Saat Lakukan Gugatan

Farih
Farih Published 30 Oct 2025, 23:05
Share
3 Min Read
Koordinator paguyuban warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua, Wisnu Hadi Kusuma bersama kuasa hukum warga MMD, Subali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/10/2025). Foto: Ist
Koordinator paguyuban warga pemilik ruko Marinatama Mangga Dua, Wisnu Hadi Kusuma bersama kuasa hukum warga MMD, Subali di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu (29/10/2025). Foto: Ist
SHARE

Hadir dalam sidang itu, kuasa hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara.

Namun pihak BPN Jakarta Utara dan kuasa hukum enggan memberikan statmen saat hendak diwawancara awak media.

Kendati ditunda, sidang bakal dilanjutkan pada Rabu 5 November 2025 pekan depan. Penundaan karena ada pihak interven atau turut tergugat dari perseorangan yang juga ikut mengklaim tanah tersebut.

“Sebetulnya hari ini sidangnya adalah pembuktian surat, namun karena ada pihak lain mengajukan permohonan penggugat interven, maka acara pembuktian surat ditunda sambil menunggu penetapan dari majelis hakim,” kata kuasa hukum warga MMD, Subali kepada wartawan.

Baca Juga

Ilustrasi - Api berkobar besar melumat bangunan beserta isinya. Foto: Dok/ipol.id
Ruko Laundry di Ciracas Kebakaran, Pemicu Diduga Tabung Gas Bocor
Buntut Sertipikat Tak Kunjung Keluar, Sejumlah Warga Penghuni Komplek MMD Gugat BPN Jakut ke PTUN Jakarta
Forum Warga Pluit Desak Pembongkaran Ruko di Kawasan Pasar Muara Karang Pluit Distop

Menurut Subali, penggugat interven beranggapan bahwa lahan itu bukan hak para penggugat, bukan hak kementerian terkait, tetapi pihak lain yang merasa punya atas objek tanah tersebut.

“Itu kan karena baru sebatas lisan, kami belum bisa memastikan. Makanya kami keberatan sambil menunggu penetapan sikap dari majelis hakim,” tutup Subali. (Joesvicar Iqbal/msb)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Marinatama Mangga Dua, ruko
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Bojan Hodak Siapkan Pengganti Luciano Guaycochea Persib Terbang ke Bali Tanpa Lucho Guaycochea, Hodak Siapkan Opsi Gelandang Baru
Next Article Pompanisasi genangan banjir Kota Semarang, dari Sungai Sringin menuju kolam retensi Terboyo diestafetkan ke Laut Jawa, Kamis (30/10/2025). Foto: Ist BNPB Bentuk Satgas Pompanisasi Atasi Banjir Semarang

TERPOPULER

TERPOPULER
perpisahan emosional mohamed salah di anfield liverpool ditahan brentford 1 1 25052026 054505
HeadlineOlahraga

Penuh Haru Laga Perpisahan Moh Salah, Liverpool Ditahan Brentford

Telkom
Didukung Danantara, PaDi UMKM Perkuat Ekosistem Pengadaan Digital BUMN dan UMKM
25 May 2026, 13:46
HeadlineOlahraga
Media Prancis Soroti Layvin Kurzawa Juara Bersama Persib Bandung
25 May 2026, 11:33
Ekonomi
Kementerian ESDM Minta PLN Percepat Pemulihan Gangguan Sistem Kelistrikan Sumatera
25 May 2026, 14:56
HeadlineJabodetabek
Ingin Kuasai Warisan, Anak Aniaya Ibu Kandung Hingga Tewas
25 May 2026, 09:14
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?