”Lelang pertama dibuat gagal agar bisa dilakukan penurunan nilai limit melalui appraisal kedua. Akhirnya nilai pagu hanya Rp 1,945 triliun, dan PT Indobara Utama Mandiri muncul sebagai peserta tunggal sekaligus pemenang,” ujar Ronald.
Ia menilai, manipulasi nilai lelang melalui dua KJPP yang ditunjuk Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung itu sudah memenuhi unsur tindak pidana korupsi. ”Tidak ada alasan bagi KPK untuk tidak melanjutkan penyidikan dan menyeret Febrie Adriansyah ke pengadilan,” tegasnya.
Selisih uang sitaan
Koordinator TPDI Petrus Selestinus menambahkan, KOSMAK juga menemukan dugaan penyimpangan dalam penyidikan kasus yang melibatkan terdakwa Zarof Ricar. Berdasarkan fakta persidangan, kata Petrus, terdapat perbedaan antara jumlah uang yang disita dan yang tercatat dalam berkas penyidikan. ”Yang disita Rp 1,2 triliun, tapi yang dilaporkan hanya Rp 915 miliar. Ada selisih Rp 285 miliar yang patut diduga digelapkan,” ujar Petrus.
KOSMAK juga menyoroti keputusan penyidik Jampidsus yang hanya menjerat Zarof dengan pasal gratifikasi, bukan suap, meski tersangka mengaku menerima uang Rp 70 miliar dari Sugar Group Company melalui Purwanti Lee. ”Ini diduga untuk melindungi pihak pemberi suap dan sejumlah hakim agung yang disebut ikut menerima,” katanya.
