Mikler juga menyoroti bahwa perusahaan yang lolos seleksi tender PLTSa hampir seluruhnya merupakan perusahaan asing. Menurutnya, berpotensi menambah persoalan karena para pekerja bisa jadi didatangkan dari negara asal perusahaan itu.
Lebih lanjut, Mikler menjelaskan, pemerintah seharusnya melihat keberhasilan teknologi pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) yang sudah berjalan di berbagai daerah.
Selain biaya pembangunan yang jauh lebih murah, yaitu sekitar Rp 900 miliar per unit. Fasilitas RDF mampu mengolah hingga 1.000 ton sampah per hari dan menghasilkan bahan bakar alternatif bernilai ekonomis.
“RDF dihasilkan justru dapat jadi sumber pendapatan negara atau daerah. Nilainya bisa mencapai Rp 83 triliun dari 33 RDF Plant selama jangka waktu 30 tahun,” ujar Mikler.
Berbagai fasilitas RDF telah dibangun dan diresmikan pemerintah pusat maupun daerah.
Di antaranya, Fasilitas Sampah Terpadu RDF di Sukabumi yang diresmikan Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq pada 31 Juli 2025.
