“Karena itu, kami memutuskan pasal ini kami biarkan tetap menjadi bagian dari undang-undang di atasnya. Tidak dijadikan Perda karena sudah ada PP (Peraturan Pemerintah) Nomor 28 Tahun 2024,” bebernya.
Dia pun berharap dengan sentuhan akhir dan upaya mengakomodir masukan dari masyarakat, Raperda KTR dapat diimplementasikan dengan baik melalui Peraturan Gubernur (Pergub).(Sofian)
