IPOL.ID – Larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari tempat pendidikan akhirnya dibatalkan. Hal itu diungkapkan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz. Dia menyebutkan telah menghapus pasal pelarangan penjualan rokok dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Pasal yang dihapus itu, yakni terkait zonasi pelarangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
“Setelah melihat kondisi Jakarta, jika tetap diterapkan tidak akan kondusif. Kami sepakat bahwa pedagang, UMKM tetap bisa berjualan rokok. Yang kami batasi adalah orang yang merokok, bukan penjualnya,” ujar Azis, Jumat (28/11/2025).
Dia mengatakan pihaknya sudah mendapatkan aspirasi dari sejumlah usaha mikro, kecil dan Menengah (UMKM) tentang radius 200 meter dari sekolah dan taman bermain anak.
Dikatakan politisi PKS itu, jika pasal tersebut tetap dimasukkan ke dalam Raperda KTR, dikhawarirkan aturan itu akan memberatkan pedagang.
