Seala memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan tanpa ada yang ditutupi. Dia menegaskan, komitmennya untuk menjadikan wilayah Pesanggrahan sebagai wilayah zero tawuran.
“Kami pastikan bahwa kasus ini kami laksanakan secara transparan, tidak ada yang kami tutupi karena memang itu sudah jelas program saya dari awal. Wilayah Pesanggrahan adalah wilayah yang zero tawuran,” tegasnya.
Para pelaku tawuran masih di bawah umur akan disebut sebagai anak berhadapan dengan hukum dan akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak 72 juta rupiah.
“Untuk alumni yang terlibat, akan diproses sesuai dengan peraturan hukum berlaku, termasuk pasal pidana pembunuhan berencana jika memenuhi unsur-unsurnya,” tukasnya.
Seala pun menyerahkan anak-anak berhadapan dengan hukum itu kepada sejumlah orangtuanya yang sudah menunggu di Mapolsek Pesanggrahan. Anak-anak itu pun menangis dalam pelukan orang tuanya masing-masing dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.
