Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Belasan Pelajar Pelaku Tawuran Menangis Dikembalikan ke Orangtua di Mapolsek Pesanggrahan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Belasan Pelajar Pelaku Tawuran Menangis Dikembalikan ke Orangtua di Mapolsek Pesanggrahan
Jakarta Raya

Belasan Pelajar Pelaku Tawuran Menangis Dikembalikan ke Orangtua di Mapolsek Pesanggrahan

Farih
Farih Published 06 Nov 2025, 17:59
Share
4 Min Read
Pelajar yang terlibat tawuran menangis dipelukan orangtuanya di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Pelajar yang terlibat tawuran menangis dipelukan orangtuanya di Mapolsek Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Kamis (6/11/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Seala memastikan bahwa kasus ini akan ditangani secara transparan tanpa ada yang ditutupi. Dia menegaskan, komitmennya untuk menjadikan wilayah Pesanggrahan sebagai wilayah zero tawuran.

“Kami pastikan bahwa kasus ini kami laksanakan secara transparan, tidak ada yang kami tutupi karena memang itu sudah jelas program saya dari awal. Wilayah Pesanggrahan adalah wilayah yang zero tawuran,” tegasnya.

Para pelaku tawuran masih di bawah umur akan disebut sebagai anak berhadapan dengan hukum dan akan dikenakan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, serta Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau denda paling banyak 72 juta rupiah.

“Untuk alumni yang terlibat, akan diproses sesuai dengan peraturan hukum berlaku, termasuk pasal pidana pembunuhan berencana jika memenuhi unsur-unsurnya,” tukasnya.

Baca Juga

Ilustrasi tawuran. Foto: Tangkapan layar video amatir
Blokir Jalan Raya Gusti Ngurah Rai, Aksi Tawuran di Pondok Kopi Resahkan Pengendara
Ditbinmas Polda Metro Jaya Beri Penyuluhan ke PKK Cipinang Melayu, Bahas Narkoba hingga Tawuran
Sederet Penyebab Seringnya Tawuran di Jakarta Timur

Seala pun menyerahkan anak-anak berhadapan dengan hukum itu kepada sejumlah orangtuanya yang sudah menunggu di Mapolsek Pesanggrahan. Anak-anak itu pun menangis dalam pelukan orang tuanya masing-masing dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya tersebut.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Mapolsek Pesanggrahan, pelajar, Tawuran
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Pasangan Audi Marissa dan Anthony Xie. Foto: Instagram @audimarissa Rumor Perceraian Audi Marissa dan Anthony Xie Mencuat, Netizen Soroti Postingan Media Sosial
Next Article Indra Syafri Indra Sjafri: Pemain Timnas U 22 Indonesia Diumumkan Malam Ini

TERPOPULER

TERPOPULER
Sejumlah panitia HUT Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet, Jakarta Selatan, bersama tim konservasi museum melakukan perawatan memoles bahan alami berbagai perabot yang ada di dalam gereja Paroki Tebet pada Jumat (8/5/2026) malam. Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Jakarta Raya

Gereja Santo Fransiskus Asisi Tebet Bersolek Jelang HUT ke-60

Hukum
Aspidum Kejati Sumsel Diperiksa Bidang Pengawasan Kejagung
09 May 2026, 13:43
nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Hukum
Periksa Pihak PT Len Railway Systems, KPK Dalami Bagi-bagi Fee Proyek DJKA Kemenhub
09 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?