“Dengan adanya perlindungan bagi para guru PAUD, tenaga pendidik, kami berharap mereka dapat bekerja lebih tenang dan terlindungi dari berbagai risiko kerja,” ujar Rita.
Rita menjelaskan, idealnya para pekerja dapat terlindungi oleh keempat program Jamsostek yaitu JKK, JKM, JHT, JP. Keempat program tersebut terdapat dalam kategori kepesertaan pekerja formal atau pekerja penerima upah (PU).
”Dalam kepesertaan PU peserta yang terdaftar dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, maupun Jaminan Pensiun, maka otomatis akan mendapatkan manfaat program tambahan dari pemerintah yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP),” ujar Rita.
Sedangkan, untuk pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah (BPU) tersedia tiga program yakni JKK, JKM, dan JHT. Menurut Rita, seluruh pekerja maupun informal berhak sekaligus wajib terlindungi program Jamsostek.
”Demi mempercepat perlindungan tersebut maka kami terus mengupayakan perluasan kepesertaan khususnya untuk pekerja informal atau BPU terlindungi dua program perlindungan dasar yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Rita.
