Ia menambahkan manfaat dari program JKK sangat signifikan. “Seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan dipenuhi hingga sembuh, tanpa batas atas biaya,” jelas Rita.
Jika peserta meninggal dalam kasus kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji terakhir peserta.
Program JKM juga memberikan perlindungan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia, dengan total santunan Rp42 juta untuk kepesertaan tiga bulan lebih. Jika kasus meninggal dunia kurang dari tiga bulan maka ahli waris mendapatkan uang pemakaman senilai Rp10 juta.
Selain itu, anak-anak dari peserta yang mengalami cacat tetap atau meninggal dunia juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi, dengan total maksimal Rp174 juta, baik dari program JKK maupun JKM.
“Beasiswa ini diberikan secara berkala hingga anak berusia 23 tahun atau menikah atau bekerja,” jelas Rita.
Rita berharap kegiatan ini menjadi awal upaya untuk menjangkau lebih banyak kepesertaan tenaga didik di lingkungan PAUD maupun sekolah-sekolah di Jakarta Utara. Dengan meningkatnya jumlah peserta, perlindungan Jamsostek untuk pendidik diharapkan semakin kuat.
