Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Sosialisasi Program Perlindungan ke Pengurus PAUD
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Ekonomi > BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Sosialisasi Program Perlindungan ke Pengurus PAUD
Ekonomi

BPJS Ketenagakerjaan Cilincing Sosialisasi Program Perlindungan ke Pengurus PAUD

Farih
Farih Published 19 Nov 2025, 20:07
Share
4 Min Read
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing menggelar sosialisasi program perlindungan Jamsostek kepada pengurus PAUD se-Semper Timur, Jakarta Utara. Foto: Ist
Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing menggelar sosialisasi program perlindungan Jamsostek kepada pengurus PAUD se-Semper Timur, Jakarta Utara. Foto: Ist
SHARE

Ia menambahkan manfaat dari program JKK sangat signifikan. “Seluruh kebutuhan medis peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan dipenuhi hingga sembuh, tanpa batas atas biaya,” jelas Rita.

Jika peserta meninggal dalam kasus kecelakaan kerja, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar 48 kali gaji terakhir peserta.

Program JKM juga memberikan perlindungan bagi ahli waris peserta yang meninggal dunia, dengan total santunan Rp42 juta untuk kepesertaan tiga bulan lebih. Jika kasus meninggal dunia kurang dari tiga bulan maka ahli waris mendapatkan uang pemakaman senilai Rp10 juta.

Selain itu, anak-anak dari peserta yang mengalami cacat tetap atau meninggal dunia juga berhak mendapatkan beasiswa pendidikan hingga perguruan tinggi, dengan total maksimal Rp174 juta, baik dari program JKK maupun JKM.

Baca Juga

mlt
Kolaborasi BPJS Ketenagakerjaan Mangga Dua dan Bank BJB Perluas Akses MLT Perumahan bagi Pekerja
BPJS Ketenagakerjaan Ceger Serahkan Santunan JKM untuk Ahli Waris Pekerja Kupas Bawang
Ketua RW Serahkan Santunan JKM kepada Keluarga Ketua RT di Jatipadang

“Beasiswa ini diberikan secara berkala hingga anak berusia 23 tahun atau menikah atau bekerja,” jelas Rita.

Rita berharap kegiatan ini menjadi awal upaya untuk menjangkau lebih banyak kepesertaan tenaga didik di lingkungan PAUD maupun sekolah-sekolah di Jakarta Utara. Dengan meningkatnya jumlah peserta, perlindungan Jamsostek untuk pendidik diharapkan semakin kuat.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bpjs ketenagakerjaan, BPJS Ketenagakerjaan Cilincing, paud
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Dok ipol.id/Yudha Krastawan KPK Sita Rumah hingga Kendaraan Mewah Terkait Korupsi Kuota Haji
Next Article Tawuran di depan Polres Jaktim Foto: Tangkapan layar Instagram @warungjurnalis Tak Ada Takutnya, Gerombolan Remaja Tawuran Bawa Celurit di Depan Polres Jaktim

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260716 WA0111
BNI

BNI Bawa Tiga UKM Indonesia Tembus Pasar Korea Selatan

Olahraga
Asian Boxing U-19 & U-23 Championships 2026 Sukses Digelar, Indonesia Tegaskan Kebangkitan Prestasi Tinju
16 Jul 2026, 18:59
BNI
Ubed Tembus 16 Besar Japan Open pada Debut Super 750, Cermin Konsistensi Pembinaan Atlet Muda PBSI bersama BNI
17 Jul 2026, 08:16
HeadlineOlahraga
Singkirkan Inggris dan Lolos Final Piala Dunia 2026, Argentina Kembali ke Nomor Satu Rangking FIFA
16 Jul 2026, 18:38
HeadlineKriminal
Remaja Nekat Cabuli 3 Korbannya di Jagakarsa, Pelaku Diamankan Polisi
16 Jul 2026, 20:16
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?