“Karena DBH didapat dari pajak minyak dan gas, PPH 21, royalti dan perkebunan kelapa sawit. Namun hal ini kita harus pahami bahwa tahun 2026 kita dapat Rp168 miliar dari sebelumnya Rp653 miliar,” ujarnya.
“Artinya hampir 66 persen dipotong. Itulah kebijakan dari Menteri Keuangan atas perintah Presiden Republik Indonesia. Kita harus menerima keputusan itu. Tentunya pemotongan ini bertambah berat untuk daerah, karena yang saya dengar untuk pembayaran gaji PPPK dan PPPK paruh waktu di bebankan kepada APBD masing-masing,” imbuhnya.
Namun sebagai Bupati Musi Rawas dia menyatakan harus tetap fokus membangun, walaupun ada efesiensi anggaran
Ketika Rapat koordinasi di kantor Gubernur Sumatera Selatan permasalahan pemotongan DBH ini sudah di protes melalui kanwil Menteri Keuangan yang hadir saat rapat koordinasi.
Saat itu kata Bupati, Kanwil Menteri Keuangan mengatakan bahwa pemotongan dilakukan agar daerah dapat lebih meningkatkan Penghasilan Asli Daerah (PAD)-nya. (Andre Haris S)
