Berdasarkan informasi dihimpun, identitas dua tersangka sudah diketahui. Keduanya ialah Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, B Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) dan mantan Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Edi Suharto (ES).
Kedua tersangka juga sudah dicegah ke luar negeri bersama dua orang lainnya yakni Direktur PT Dosni Roha Logistk (DRL) Kanisius Jerry Tengker, dan Head of Financec and Accounting PT Dos Ni Roha Herry Tho (HT).
Sementara ini, kerugian negara ditaksir mencapai Rp 220 miliar dan sebanyak Rp 108 miliar dinikmati oleh PT Dosni Roha Group yang dimiliki oleh BRT. KPK juga terus mengejar pihak-pihak yang menerima aliran dana tersisa sebesar Rp 112 miliar dari kasus korupsi bansos beras tersebut. (Yudha Krastawan)
