IPOL.ID – Pemerintah berencana mendistribusikan tanah negara kepada 1 juta warga miskin ekstrem sebagai langkah percepatan pengentasan kemiskinan dan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) A. Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyatakan hal ini sejalan dengan percepatan dan perbaikan program reforma agraria.
Ia menyebut, tanah milik negara yang dibagikan tersebut merupakan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di sejumlah daerah.
“Kita membaca peta reforma agraria, agar seluruh pelaksanaan reforma agraria melibatkan masyarakat desil I dan II menjadi yang mendapatkan manfaat utama,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa (25/11).
“Kemenko Pemberdayaan Masyarakat menargetkan setidak-tidaknya 1 juta orang miskin (ekstrem) yang bisa menikmati program redistribusi lahan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA),” lanjutnya terkait syarat warga miskin yang berhak mendapatkan tanah tersebut.
Program ini, kata dia, juga sebagai upaya mencapai target kemiskinan ekstrem 0 persen pada 2026, sejalan dengan mandat Inpres Nomor 8 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Pengentasan Kemiskinan dan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.
