“Ini bukan sekadar prestasi, tapi bukti bahwa budaya anti-gratifikasi telah menjadi komitmen bersama seluruh jajaran,” katanya.
Ia juga menegaskan, pengendalian gratifikasi bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari nilai dasar aparatur negara yang dijaga bersama, sejalan dengan arahan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli.
Menurut Cris, tantangan ke depan semakin kompleks, sehingga sistem pengendalian harus terus diperkuat melalui inovasi dan pemanfaatan teknologi informasi agar proses deteksi dan pelaporan gratifikasi lebih efektif.
“Penghargaan ini juga menjadi dorongan untuk memperluas budaya anti-gratifikasi hingga ke seluruh unit pelaksana teknis, termasuk balai latihan kerja dan layanan publik di daerah,” ujarnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemnaker Roni Dwi Susanto menegaskan, keberhasilan pengendalian gratifikasi akan berdampak langsung pada meningkatnya kepercayaan publik terhadap kualitas layanan ketenagakerjaan.
“Kemnaker berkomitmen penuh mendukung program nasional pencegahan korupsi yang digagas pemerintah dan KPK,” tegasnya. (*)

