Wakil Ketua Komisi III DPR RI Sari Yuliati mengatakan keputusan ini merupakan puncak dari proses penilaian objektif terhadap kompetensi, integritas, dan rekam jejak para calon.
“Dengan disetujuinya seluruh nama oleh fraksi-fraksi, Komisi III menetapkan tujuh calon anggota Komisi Yudisial periode 2025–2030 untuk dibawa ke Rapat Paripurna,” katanya usai membacakan kesimpulan rapat.
Ia menambahkan bahwa proses seleksi berjalan transparan, mulai dari pendalaman visi, komitmen etika, hingga gagasan calon terkait perbaikan lembaga peradilan
Menurutnya, KY membutuhkan anggota yang kuat secara moral dan intelektual untuk menjaga marwah badan peradilan di Indonesia.
“Komisi Yudisial memegang fungsi strategis dalam menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim. Karena itu, Komisi III menilai tujuh nama ini layak untuk mengemban amanah selama lima tahun ke depan,” katanya.
Dengan selesainya proses di tingkat komisi, tujuh nama calon anggota KY ini akan segera diserahkan kepada pimpinan DPR RI. Agenda selanjutnya adalah pengesahan final dalam Rapat Paripurna DPR RI terdekat.
