IPOL.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan anggota Polri yang ingin menduduki jabatan di luar institusinya wajib melepaskan status keanggotaannya terlebih dahulu.
Putusan tersebut menghapus celah hukum yang selama ini memungkinkan polisi aktif mengisi jabatan sipil melalui “penugasan Kapolri”.
Hal itu dituangkan dalam Putusan Nomor 114/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo pada Kamis (13/11) di Gedung MK, Jakarta.
“Menyatakan frasa ‘atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri’ dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Suhartoyo.
Putusan ini mengabulkan permohonan yang diajukan oleh advokat Syamsul Jahidin dan mahasiswa Christian Adrianus Sihite. Para Pemohon menguji konstitusionalitas Pasal 28 ayat (3) UU Polri dan Penjelasannya.
Pasal 28 ayat (3) UU Polri menyatakan “Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.”
