Kemudian, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”
Menurut Pemohon, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tersebut menimbulkan anomali hukum karena seolah-olah mengizinkan anggota Polri aktif tetap menjabat di luar kepolisian, asalkan klaimnya berdasarkan penugasan dari Kapolri, tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.
Nah, celah ini dinilai telah dimanfaatkan untuk menempatkan anggota Polri aktif di berbagai jabatan sipil.
Mereka juga mencontohkan penunjukan polisi aktif ke jabatan publik, seperti Komjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan Komjen Pol Eddy Hartono yang menjabat Kepala BNPT.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa MK sependapat dengan dalil Pemohon.
Dia menegaskan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah sangat jelas (expressis verbis) bahwa persyaratan mutlak bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian adalah mengundurkan diri atau pensiun.
