Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK: Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK: Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil
Headline

MK: Anggota Polri Dilarang Duduki Jabatan Sipil

Farih
Farih Published 14 Nov 2025, 10:33
Share
4 Min Read
Ketua MK Suhartoyo
Ketua MK Suhartoyo. Foto: MK
SHARE

Kemudian, Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri berbunyi, “Yang dimaksud dengan ‘jabatan di luar kepolisian’ adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.”

Menurut Pemohon, frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” tersebut menimbulkan anomali hukum karena seolah-olah mengizinkan anggota Polri aktif tetap menjabat di luar kepolisian, asalkan klaimnya berdasarkan penugasan dari Kapolri, tanpa harus pensiun atau mengundurkan diri terlebih dahulu.

Nah, celah ini dinilai telah dimanfaatkan untuk menempatkan anggota Polri aktif di berbagai jabatan sipil.

Mereka juga mencontohkan penunjukan polisi aktif ke jabatan publik, seperti Komjen Pol Setyo Budiyanto sebagai Ketua KPK dan Komjen Pol Eddy Hartono yang menjabat Kepala BNPT.

Baca Juga

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Jhonny Eddizon Isir. Foto: Humas Polri
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas
Polri Gercep Sikat 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi: Hanya dalam 13 Hari
Polri – Kementerian Haji dan Umrah Resmi Bentuk Satgas Gabungan atasi Penyelenggaraan Ibadah ke Tanah Suci Ilegal

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam pertimbangan hukum Mahkamah menyatakan bahwa MK sependapat dengan dalil Pemohon.

Dia menegaskan Pasal 28 ayat (3) UU Polri sudah sangat jelas (expressis verbis) bahwa persyaratan mutlak bagi anggota Polri untuk menduduki jabatan di luar kepolisian adalah mengundurkan diri atau pensiun.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: jabatan sipil, Mahkamah Konstitusi, mk, Polri
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, Sekolah Diminta Perketat Pengawasan Antar-Jemput Siswa untuk Cegah Penculikan
Next Article Wakil Menteri Dalam Negeri Akhmad Wiyagus saat memimpin Rakor Tim Pengendalian Inflasi Daerah di Aula Kayuh Baimbai, Kantor Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Kamis (13/11/2025). Foto: Ist Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pusat-Daerah untuk Kendalikan Inflasi

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260515 WA00912
HeadlineNews

Viral! UPN Veteran Yogya Nonaktifkan Dosen usai Laporan Kekerasan Seksual

HeadlineHukum
Dipanggil KPK, PJ Sekda Didalami Kasus Pemerasan Bupati Tulungagung
20 May 2026, 15:21
HeadlineHukum
KPK Panggil 2 Pejabat Kemenhub Terkait Perkara Korupsi Jalur Kereta
20 May 2026, 17:18
Nasional
Komjak Gelar Malam Anugerah Cahaya Adhyaksa Nusantara, Bentuk Apresiasi Insan Adhyaksa Berprestasi
20 May 2026, 22:53
Gaya hidup
Dari Western Hingga Asia, Nikmati Eksplorasi Rasa di BUNK Lounge & Bar
21 May 2026, 01:11
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?