MK juga menilai permintaan agar konstituen bisa mengusulkan recall justru dapat memunculkan ketidakpastian hukum karena praktiknya serupa dengan melakukan pemilu ulang di daerah pemilihan.
“Karena tidak dapat dipastikan pemilih yang pernah memberikan hak pilihnya kepada anggota DPR dan anggota DPRD yang akan diberhentikan pada waktu dilaksanakan pemilihan umum,” katanya.
Mengenai kekhawatiran pemohon bahwa dominasi partai politik melalui hak recall akan mencederai prinsip kedaulatan rakyat, MK menegaskan bahwa hal tersebut seharusnya tidak terjadi.
MK menekankan bahwa pelaksanaan penggantian anggota DPR atau DPRD oleh partai politik tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang atau melanggar hukum.
Penegasan itu sudah berulang kali dituangkan dalam putusan-putusan MK sebelumnya (Nomor 008/PUU-IV/2006, 38/PUU-VIII/2010, dan 22/PUU-XXIII/2025).
“Pertimbangan atau penilaian penggantian anggota DPR dan anggota DPRD oleh partai politik dimaksud dilakukan selaras dengan keberadaan Mahkamah Kehormatan Dewan selaku alat kelengkapan DPR yang bertujuan menjaga serta menegakkan kehormatan dan keluhuran martabat DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat,” papar Guntur.
