Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: MK Tolak Gugatan soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > MK Tolak Gugatan soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR
Headline

MK Tolak Gugatan soal Rakyat Bisa Pecat Anggota DPR

Farih
Farih Published 27 Nov 2025, 15:41
Share
3 Min Read
Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin sidang. Foto: MK
Ketua MK Suhartoyo bersama Wakil Ketua MK Saldi Isra saat memimpin sidang. Foto: MK
SHARE

Guntur menambahkan, pemilih tetap dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik bila menilai seorang anggota DPR tidak lagi layak menjabat. Selain itu, pemilu berikutnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk tidak kembali memilih wakil yang dianggap bermasalah.

“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” ujarnya.

Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK menyatakan belum memiliki alasan mendasar untuk mengubah pendirian terkait Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang menyatakan anggota DPR diberhentikan apabila “diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Permohonan uji materi ini diajukan oleh lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang meminta MK menafsirkan ulang aturan recall agar juga bisa berasal dari konstituen. (far)

Baca Juga

Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Parlementaria
DPR Sahkan UU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Setelah 2 Dekade Tertunda
Viral Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR Curigai Ada Suap ke Petugas Lapas
Baru 6 Hari Dilantik Ketua Ombudsman Jadi Tersangka Korupsi, DPR Ngaku Syok
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, Mahkamah Konstitusi, mk
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article tusuk Pembunuhan Mayat Dalam Karung di Tangerang: Pelaku Sakit Hati Diludahi saat Tagih Utang
Next Article Rapat penetapan status darurat banjir Provinsi Aceh di DPRA Kamis (27/11/2025). Foto: Ist Gubernur Dicari, Rakyat Terendam

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260502 WA0187
Olahraga

562 Atlet Muda Panahan Bersaing Adu Kemampuan Bidikan, Berikut Daftar Pemenang MilkLife Archery Challenge 2026 Seri 1

Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
Ekonomi
Perkuat Ekosistem Keagenan, BRILink Agen Siap Panen Hadiah Emas Lewat Program Spesial
02 May 2026, 23:35
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?