Guntur menambahkan, pemilih tetap dapat menyampaikan keberatan kepada partai politik bila menilai seorang anggota DPR tidak lagi layak menjabat. Selain itu, pemilu berikutnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk tidak kembali memilih wakil yang dianggap bermasalah.
“Bahkan sesuai dengan regularitas waktu penyelenggaraan pemilihan, pemilih seharusnya tidak memilih kembali anggota DPR atau anggota DPRD yang dianggap bermasalah pada pemilu berikutnya,” ujarnya.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut, MK menyatakan belum memiliki alasan mendasar untuk mengubah pendirian terkait Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3, yang menyatakan anggota DPR diberhentikan apabila “diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”
Permohonan uji materi ini diajukan oleh lima mahasiswa, yakni Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang meminta MK menafsirkan ulang aturan recall agar juga bisa berasal dari konstituen. (far)
