IPOL.ID – Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS) resmi memberlakukan tarif baru tiket masuk kawasan wisata alam mulai Senin, 3 November 2025. Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pembagian Kelas Tiket Masuk Pengunjung Wisata Alam.
Dalam peraturan terbaru tersebut, terdapat penyesuaian kelas dan tarif untuk empat jalur pendakian serta sepuluh Objek Daya Tarik Wisata Alam (ODTWA) yang berada di kawasan TNGHS. Penyesuaian ini juga mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2024 mengenai pengelolaan taman nasional dan wisata alam.
“Beberapa jalur dan objek wisata mengalami perubahan kelas dari dua menjadi tiga kategori, menyesuaikan dengan aturan baru,” tulis pihak Balai TNGHS dalam pengumumannya.
Berdasarkan kebijakan baru tersebut, tarif tiket masuk untuk wisatawan mancanegara (WNA) ditetapkan sebesar Rp150.000 per orang per hari. Sementara itu, wisatawan nusantara (WNI) dikenakan tarif Rp10.000 pada hari kerja dan Rp15.000 pada hari libur.
