Henry menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan berada dalam pengawasan langsung Kapolda NTT, Irjen Pol Rudi Darmoko, untuk memastikan penanganan kasus berjalan sesuai aturan hukum dan kode etik Polri.
Hasil pemeriksaan medis terhadap dua siswa korban, KLK dan JSU, menunjukkan bahwa keduanya tidak mengalami luka fisik maupun memar. Dari pemeriksaan awal, pemicu kekerasan diduga berawal dari kekesalan Bripda TT terkait persoalan rokok dan laporan siswa kepada salah satu anggota Polda NTT, yang kemudian memicu tindakan penganiayaan.
Pihak keluarga korban telah dipanggil dan menerima penjelasan langsung di Mako Polda NTT. Keluarga memilih menyerahkan penanganan kasus sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
“Keluarga kedua siswa telah datang dan menyatakan percaya pada proses hukum yang berjalan,” kata Henry.
Ia menegaskan bahwa langkah cepat ini menjadi bukti komitmen Polda NTT dalam menjaga disiplin anggota dan melakukan pembinaan internal secara konsisten.
“Ini wujud nyata komitmen Polda NTT dalam menerapkan nilai Asah, Asih, dan Asuh. Kekerasan tidak memiliki tempat di lingkungan Polri,” tegasnya.(Vinolla)
