IPOL.ID-Fasilitas ruang terbuka hijau yang dibangun Pemprov DKI Jakarta menjadi tempat interaksi masyarakat Jakarta Utara, pada kenyataanya justru disalahartikan pihak pengelola.
Hal itu yang terjadi di RPTRA Taman Pinus, yang berada di RW 12, Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.
“Hasil reses di Kelurahan Sukapura warga mengeluhkan adanya pembatasan bagi para pengunjung di RPTRA Pinus. Karena bagi masyarakat diluar lingkungan RW 12 harus ditahan KTP saat akan masuk ke dalam RPTRA Pinus oleh pihak keamanan Komplek Gading Griya Lestari,” ujar anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Demokrat, Neneng Hasanah, Senin (10/11/2025).
Menurut anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta itu, pembangunan Taman Pinus merupakan fasilitas yang dibangun pemerintah daerah untuk masyarakat.
Meski, kata politisi yang akrab disapa Bunda itu pembangunan Taman tersebut berada dalam kawasan komplek Gading Gading Griya Lestari.
“Harus difahami, Taman Pinus itu bukan pihak perumahan Gading Griya Lestari yang membangun, tapi Pemprov DKI untuk kepentingan masyarakat luas. Bukan untuk kepentingan penghuni Gading Griya Lestari saja,” katanya.
