Lebih lanjut, Hasan menambahkan bahwa masa depan aset kripto di Indonesia akan sangat bergantung pada kemampuan seluruh pemangku kepentingan dalam menciptakan regulasi yang seimbang serta memperkuat kolaborasi lintas sektor.
“Masa depan aset kripto di Indonesia akan sangat tergantung pada kemampuan kita dalam menghadirkan regulasi yang seimbang, mendorong ekosistem yang inklusif, dan membangun sinergi yang kuat di antara para pemangku kepentingan,” tutup Hasan.
Hingga September 2025, OJK mencatat jumlah pengguna aset kripto di Indonesia telah mencapai 18,61 juta konsumen dengan nilai transaksi sekitar Rp360 triliun. Kondisi ini memperkuat posisi Indonesia sebagai salah satu pasar utama aset keuangan digital di dunia.
OJK, lanjut Hasan, terus memperkuat kebijakan dan ekosistem aset keuangan digital melalui pendekatan inovasi yang bertanggung jawab, antara lain melalui Sandbox OJK, penyempurnaan regulasi perdagangan aset kripto, serta peluncuran Pedoman Keamanan Siber bagi penyelenggara perdagangan aset keuangan digital.
