
Pelatihan tersebut menjadikan ketua kelompok memiliki kapasitas untuk memotivasi anggota, memperkuat ikatan sosial, serta mendorong anggota mengambil keputusan usaha secara mandiri. Penelitian Fisipol UGM (2022) mencatat bahwa 71,86 persen nasabah PNM mulai berkontribusi dalam pengambilan keputusan keluarga termasuk dalam urusan keuangan, pendidikan, dan kebutuhan rumah tangga serta menunjukkan perkembangan kepemimpinan perempuan di tingkat komunitas.
Proses pemberdayaan ini selaras dengan kerangka teori Naila Kabeer (1999), yang menjelaskan pemberdayaan perempuan sebagai proses untuk memperoleh kemampuan membuat pilihan strategis melalui tiga dimensi: resources (sumber daya), agency (agensi), dan achievements (pencapaian).
Dalam konteks Mekaar, akses pembiayaan yang diterima nasabah menjadi resources, pelatihan dan pendampingan termasuk pembekalan leadership menjadi agency, dan peningkatan kesejahteraan sosial-ekonomi keluarga serta meningkatnya peran perempuan dalam keputusan rumah tangga menjadi achievements. Kombinasi ini membuat perempuan tidak hanya menjadi penerima fasilitas ekonomi, tetapi juga aktor penggerak perubahan dalam keluarga dan komunitas.
