Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Pesantren Babul Maghfirah Anggap Tuduhan Bullying Prematur dan Merugikan Lembaga
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Pesantren Babul Maghfirah Anggap Tuduhan Bullying Prematur dan Merugikan Lembaga
HeadlineNews

Pesantren Babul Maghfirah Anggap Tuduhan Bullying Prematur dan Merugikan Lembaga

Bambang
Bambang Published 14 Nov 2025, 16:55
Share
3 Min Read
Kuasa hukum pesantren siap menempuh langkah hukum untuk meluruskan dugaan yang dinilai merugikan lembaga. Foto: IG @medsoszone
Kuasa hukum pesantren siap menempuh langkah hukum untuk meluruskan dugaan yang dinilai merugikan lembaga. Foto: IG @medsoszone
SHARE

Ia menyebut narasi negatif ini berpotensi menimbulkan kecurigaan luas terhadap pesantren di Aceh, padahal berbagai lembaga pendidikan tengah berupaya meningkatkan kualitas dan sistem pembinaan santri.

Menanggapi keberatan dari pihak pesantren, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap, menyatakan pihaknya tidak ingin terseret dalam polemik interpretasi motif. Ia menegaskan penyidik saat ini hanya fokus pada perkara pidana utama, yaitu pembakaran bangunan pesantren.

“Berkas perkara sudah kami limpahkan tahap I ke kejaksaan pada 10 November. Kami fokus ke penyelesaian kasus pembakaran hingga pelimpahan tahap II,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).

Ketika diminta tanggapan terkait permintaan klarifikasi atas tuduhan bullying, pihaknya kembali menegaskan bahwa fokus penyidikan hanya pada unsur pidana pembakaran sesuai Pasal 187 KUHP.

Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat (31/10/2025) yang menghanguskan asrama putra dan kantin pesantren. Pelaku diketahui seorang santri kelas 12 yang masih di bawah umur. Aksi pembakaran terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku membakar kabel dan triplek di lantai dua asrama.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Anggap Tuduhan Bullying Prematur, Merugikan Lembaga, Pesantren Babul Maghfirah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menpora Erick Sinergikan Program Kemenpora, Program Kwarnas Hingga Lahirkan Saka Olahraga Menpora Erick Sinergikan Program Kemenpora dengan Program Kwarnas Hingga Lahirkan Saka Olahraga
Next Article timnas u23 Indra Syafri Coret Tiga Pemain Diaspora u-23, Ini alasannya

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Hukum
Kuasa Hukum Protes Keras Pembongkaran Paksa 15 Kontainer Milik PT PMM
24 May 2026, 20:33
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?