Ia menyebut narasi negatif ini berpotensi menimbulkan kecurigaan luas terhadap pesantren di Aceh, padahal berbagai lembaga pendidikan tengah berupaya meningkatkan kualitas dan sistem pembinaan santri.
Menanggapi keberatan dari pihak pesantren, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Parmohonan Harahap, menyatakan pihaknya tidak ingin terseret dalam polemik interpretasi motif. Ia menegaskan penyidik saat ini hanya fokus pada perkara pidana utama, yaitu pembakaran bangunan pesantren.
“Berkas perkara sudah kami limpahkan tahap I ke kejaksaan pada 10 November. Kami fokus ke penyelesaian kasus pembakaran hingga pelimpahan tahap II,” ujarnya, Jumat (14/11/2025).
Ketika diminta tanggapan terkait permintaan klarifikasi atas tuduhan bullying, pihaknya kembali menegaskan bahwa fokus penyidikan hanya pada unsur pidana pembakaran sesuai Pasal 187 KUHP.
Peristiwa kebakaran terjadi pada Jumat (31/10/2025) yang menghanguskan asrama putra dan kantin pesantren. Pelaku diketahui seorang santri kelas 12 yang masih di bawah umur. Aksi pembakaran terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV yang memperlihatkan pelaku membakar kabel dan triplek di lantai dua asrama.
