Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Petani Kota Semarang Diuntungkan Lewat Skema Retribusi Lahan Perda No 4 Tahun 2025
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Petani Kota Semarang Diuntungkan Lewat Skema Retribusi Lahan Perda No 4 Tahun 2025
Nusantara

Petani Kota Semarang Diuntungkan Lewat Skema Retribusi Lahan Perda No 4 Tahun 2025

Farih
Farih Published 28 Nov 2025, 12:57
Share
4 Min Read
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng . Foto: Ist
SHARE

Pengawasan Secara Berkala

Agustina menegaskan bahwa setiap tahun, sebelum petani dapat memperpanjang penggunaan lahan, otomatis dilakukan evaluasi oleh Dinas Pertanian dan kecamatan. “Ini bentuk kontrol agar lahan pertanian di Kota Semarang tidak tiba-tiba berubah fungsi menjadi usaha komersial yang tidak sesuai izin,” katanya.

Ia menambahkan bahwa selama ini belum pernah ditemukan penyalahgunaan lahan pertanian di Kota Semarang karena seluruh proses pemanfaatan lahan selalu diawali dengan pengecekan tata ruang dan kesesuaian fungsi.

Lebih lanjut, wali kota menyampaikan bahwa Perda Nomor 4 Tahun 2025 telah memberikan landasan yang lebih kuat dan lebih jelas.

Baca Juga

Pemkot Semarang akan gelar Semarang Night Carnival (SNC) 2026 pada Sabtu (2/5/2026) yang diikuti peserta dari 15 negara. Foto: Pemkot Semarang
Spektakuler! 15 Negara Siap Meriahkan Semarang Night Carnival 2026
Kota Semarang Akan Gelar Pawai Ogoh-Ogoh Didukung Solidaritas Lintas Daerah
Borong 6 Penghargaan Nasional, Semarang Tegaskan Diri sebagai Kota Warisan Budaya Nusantara

Regulasi ini tidak hanya menetapkan retribusi lahan khusus bagi petani Kota Semarang, tetapi juga memberikan ruang perpanjangan penggunaan lahan dengan mekanisme yang sederhana.

“Di dalam Perda tersebut mengatur tentang objek retribusi pemanfaatan aset untuk lahan pertanian/perkebunan tarif khusus,” imbuhnya.

Dengan demikian, petani dapat mengakses lahan pertanian tanpa harus menanggung beban tarif sewa yang tinggi.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: petani semarang, semarang
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gubernur Sumut Bobby Nasution hadir di tempat pengungsian, memastikan penanganan korban berjalan cepat dan tepat. Foto: IG @bobbynst Korban Bertambah, Pemprov Sumut Nyatakan Darurat Bencana Empat Belas Hari
Next Article Jajaran dewan juri di IQSA Awards 2025. Foto: timur/ipol.id QHSE Penting untuk Daya Saing, Business Asia Apresiasi  Perusahaan Peraih IQSA Awards 2025

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260503 WA0049
Jakarta Raya

Rasyidi HY Harapkan Umat Islam Berkurban Sesuai Anjuran Rasulullah

HeadlineOlahraga
Ditahan PSV 2-2, Ajak Amsterdam Terncam Gagal ke Liga Champions, Marthen Paes Cemerlang
03 May 2026, 06:00
Ekonomi
Kemenkeu Pastikan Kondisi Purbaya Sehat, Kabar Sakit Tidak Benar
03 May 2026, 09:22
Nasional
Pelaku Industri Mobilitas dan Pengantaran Digital Nilai Batas Potongan Platform 8 Persen Berisiko Ganggu Keberlanjutan Ekosistem Digital
03 May 2026, 09:02
HeadlineJabodetabek
BMKG: Ciputat Masuk Daerah Terpanas, Ini Penyebab Cuaca Ekstrem di Indonesia
03 May 2026, 10:01
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?