Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: PN Jakut: Dua Jam Richard Mille Seharga Rp80 Miliar Harus Diserahkan ke Tony Trisno!
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > PN Jakut: Dua Jam Richard Mille Seharga Rp80 Miliar Harus Diserahkan ke Tony Trisno!
Hukum

PN Jakut: Dua Jam Richard Mille Seharga Rp80 Miliar Harus Diserahkan ke Tony Trisno!

Iqbal
Iqbal Published 19 Nov 2025, 14:25
Share
2 Min Read
Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito sekaligus kuasa hukum Tony Trisno.
Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito sekaligus kuasa hukum Tony Trisno.
SHARE

Managing Partner Catra Indhira Law Firm, Heroe Waskito selaku kuasa hukum Tony Trisno, menyatakan bahwa putusan ini memiliki arti penting tidak hanya bagi kliennya, tetapi juga bagi kepastian hukum dan penegakan hak-hak konsumen.

“Pengadilan telah menegaskan posisi hukum yang sangat jelas. Transaksi ini sah, pembayaran telah dilakukan dengan benar, untuk itu penjual harus memenuhi kesepakatan dalam transaksi tersebut. Klien kami sudah berjuang bertahun-tahun, dan putusan ini memulihkan hak sebagai konsumen,” kata Heroe, Rabu 18 November 2025.

Ia menambahkan, perkara ini menunjukkan pentingnya kepatuhan pelaku usaha termasuk merek berkelas internasional terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.

“Setiap pelaku usaha, tanpa pengecualian, wajib menghormati hukum dan hak-hak konsumen. Ini prinsip dasar dalam hubungan bisnis yang sehat,” tegasnya.

Baca Juga

Ahmad Sahroni. Foto Parlementaria
Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni di Kembalikan
Sengketa Jam Tangan Rp80 Miliar, Kuasa Hukum Bersurat ke Kantor Pusat Richard Mille dan Kedubes Swiss Minta Perhatian
Konsumen MinyaKita yang Merasa Dirugikan Bisa Meminta Ganti Rugi

Heroe juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati putusan pengadilan dan akan memastikan seluruh proses pelaksanaan putusan berjalan sesuai mekanisme hukum yang berlaku. (ahmad)

Previous Page12
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Jam Tangan Mewah, Konsumen, PN Jakut, Richard Mille
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article wamendag Wamendagri Bima Ingatkan Kepala Daerah Pentingnya Prioritas Pembangunan dan Jaga Integritas Kepemimpinan
Next Article jambret Cuma Butuh Waktu 6 Jam sejak Aksi Penjambretan, Tim Resmob Polresta Mamuju Bekuk Pelaku

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260417 WA0027
HeadlineNews

Kepala Desa di Lumajang Dikeroyok, Alami Luka Bacok di Rumah Sendiri

HeadlineNasional
Pancaroba Ganas! BMKG Peringatkan Hujan Lebat & Cuaca Ekstrem Sepekan ke Depan
17 Apr 2026, 13:25
Hukum
KPK Periksa 2 Pejabat BI Terkait Kasus Korupsi Dana CSR
17 Apr 2026, 13:55
HeadlineOlahraga
FIFA Pastikan Timnas Iran Tampil di Piala Dunia 2026
17 Apr 2026, 10:03
Hukum
KPK Kembali Periksa Kasubdit Ditjen PHU Kemenag untuk Dalami Korupsi Kuota Haji
17 Apr 2026, 16:23
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?