“Komposisi korban didominasi oleh anak, yang mencapai 53 persen, baik anak perempuan maupun laki-laki di bawah usia 18 tahun,” katanya.
Pemprov DKI Jakarta saat ini menyediakan beragam saluran pengaduan, baik offline maupun online, termasuk Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA), layanan konseling mobile, Pusat Pelayanan Keluarga (Puspa), hingga 44 titik pos pengaduan di kecamatan dan Ruang Publik Terpadu Ramah Anak (RPTRA).
Setiap pos dilengkapi konselor dan paralegal untuk memastikan kasus yang masuk ditangani secara tepat.
“Keberadaan kanal-kanal ini meningkatkan keberanian masyarakat untuk speak up, sekaligus menjadi indikator meningkatnya kesadaran publik mengenai isu kekerasan,” tandasnya.(Sofian)
