“Sehingga kebijakan yang kita hasilkan tidak hanya mengatur, tetapi juga memberdayakan dan memuliakan kehidupan rakyat,” katanya.
Dalam menjawab tantangan dan kebutuhan pembangunan, DPR bersama pemerintah telah menyepakati daftar Rancangan Undang Undang yang tertuang dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) sebagai sebuah instrumen pembentukan undang-undang yang terencana, terpadu, dan sistematis.
Dalam memenuhi kebutuhan hukum nasional, DPR bersama pemerintah dan DPD berkomitmen melanjutkan pembahasan sejumlah Rancangan Undang Undang pada setiap Alat Kelengkapan DPR, baik di Komisi maupun Badan Legislasi.
“DPR RI berkomitmen untuk menempatkan rakyat sebagai subjek kebijakan publik dan terus membuka diri dalam pemenuhan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful public participation),” tandasnnya. (far)
