“Kami memahami bahwa di lapangan masih terdapat stok lama dengan harga sebelum penyesuaian. Oleh karena itu, Pupuk Indonesia menyiapkan mekanisme kompensasi selisih harga untuk memastikan seluruh pelaku distribusi tetap terlindungi,” jelas Hasan.
Sementara Kordinator Koperasi Jasa Gema Indonesia Maju, yang merupakan pelaku usaha distribusi pupuk bersubsidi di wilayah Bogor, HMU Kurniadi menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah, penyuluh pertanian, Pupuk Indonesia, Pelaku Usaha Distribusi (PUD) dan Penerima Pupuk pada Titik Serah (PPTS) dalam mengawal kebijakan baru ini. Ia juga mendorong pemanfaatan sistem digital e-RDKK agar pendataan penerima pupuk bersubsidi semakin akurat dan terkini.
Kurniadi menegaskan, pihaknya bersama Pupuk Indonesia akan terus melakukan pendampingan dan monitoring untuk memastikan implementasi HET baru berjalan efektif dan sesuai regulasi.
“Kami berkomitmen turun langsung ke lapangan untuk memastikan kebijakan ini dilaksanakan dengan benar. Sosialisasi ini merupakan langkah awal menuju tata kelola pupuk bersubsidi yang lebih transparan, efisien, dan berkeadilan,” katanya. (sol)
