Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Reza Gladys Siapkan Gugatan Balik ke Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Uang Rp4 Miliar
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Reza Gladys Siapkan Gugatan Balik ke Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Uang Rp4 Miliar
Hukum

Reza Gladys Siapkan Gugatan Balik ke Nikita Mirzani, Tuntut Pengembalian Uang Rp4 Miliar

Farih
Farih Published 05 Nov 2025, 17:41
Share
3 Min Read
Nikita Mirzani
Nikita Mirzani. Foto: Instagram @nikitamirzanimawardi_172
SHARE

Ia menambahkan, gugatan akan tetap diajukan meskipun pihak Nikita memutuskan mencabut gugatan perdatanya terhadap Reza Gladys.

“Kalaupun mereka mencabut, kami tetap akan menggugat. Uang itu harus kembali,” ujarnya menegaskan.

Sementara itu, Marulitua Sianturi, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan pihaknya belum menerima gugatan balik dari Reza Gladys sehingga belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh.

Namun, ia memastikan bahwa gugatan perdata senilai Rp244 miliar yang diajukan pihaknya terhadap Reza Gladys bukanlah gugatan asal-asalan.

Baca Juga

Kasasi Nikita Mirzani ditolak Mahkamah Agung Republik Indonesia. Vonis 6 tahun penjara dalam kasus pemerasan dan TPPU tetap berlaku. Foto: IG @nikitamirzanimawardi_172
Nasib Nikita Mirzani Diputus MA: Kasasi Ditolak, Hukuman 6 Tahun Tak Berubah
Jaksa Pikir-Pikir Banding atas Vonis 4 Tahun Penjara Nikita Mirzani
Terbukti Peras Reza Gladys, Hakim PN Jaksel Vonis Nikita Mirzani 4 Tahun Hidup di Penjara

“Gugatan kami jelas dan berdasar hukum. Siapa yang menggugat, dia yang harus membuktikan dan kami siap membuktikan dalil kami di pengadilan,” kata Marulitua, dikutip dari InsertLive.

Gugatan perdata dari pihak Nikita Mirzani sebelumnya diajukan karena dugaan pembatalan sepihak kerja sama promosi produk kecantikan oleh Reza Gladys. Nikita menilai tindakan tersebut merugikannya secara materiil maupun immateriil.

Kasus antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kini berkembang menjadi dua jalur hukum berbeda pidana dan perdata. Vonis pidana terhadap Nikita menjadi dasar bagi Reza untuk menggugat balik, sementara pihak Nikita tetap melanjutkan gugatan Rp244 miliar atas dugaan pelanggaran kerja sama bisnis.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: nikita mirzani, Reza Gladys
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Direktur IT Digital Telkom Indonesia Faizal Rochmad Djoemadi saat memberikan paparan pada acara webinar nasional “Masa Depan Inovasi Indonesia: Dari Ide ke Dampak Nyata” yang diselenggarakan oleh Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, serta Dewan Pendidikan Tinggi (DPT) yang berlangsung pada Kamis, (30/10/2025). Foto: Telkom Indonesia Telkom Dorong Inovasi AI Berkelanjutan Melalui AI Center of Excellence
Next Article Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan. Foto: Instagram @zul.hasan Zulhas Minta Rapat Harian untuk Kawal Program MBG bagi 82,9 Juta Warga

TERPOPULER

TERPOPULER
Skuad MU 2026. Foto : Ist
HeadlineOlahraga

“Setan Merah” Manchester United Berbenah, Incar Bek Kiri New Castle Lewis Hall

Ekonomi
Jamaah Marco Tour Tetap Khusyuk Jalani Ibadah Haji di Tengah Cuaca Ekstrem
27 May 2026, 18:36
Nasional
Masjid Istiqlal Tak Lagi Bagi Daging Kurban Langsung, Menag Minta Maaf ke Masyarakat
27 May 2026, 16:26
Hukum
KPK Duga Eks Pejabat Kemenhub Terima Gratifikasi Terkait Kasus Korupsi Jalur Kereta
27 May 2026, 14:30
Kriminal
Spesialis Pencuri Kabel Tembaga Kuningan di Menara Jamsostek Ditangkap
27 May 2026, 14:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?