Ia menambahkan, gugatan akan tetap diajukan meskipun pihak Nikita memutuskan mencabut gugatan perdatanya terhadap Reza Gladys.
“Kalaupun mereka mencabut, kami tetap akan menggugat. Uang itu harus kembali,” ujarnya menegaskan.
Sementara itu, Marulitua Sianturi, kuasa hukum Nikita Mirzani, menyatakan pihaknya belum menerima gugatan balik dari Reza Gladys sehingga belum dapat memberikan tanggapan lebih jauh.
Namun, ia memastikan bahwa gugatan perdata senilai Rp244 miliar yang diajukan pihaknya terhadap Reza Gladys bukanlah gugatan asal-asalan.
“Gugatan kami jelas dan berdasar hukum. Siapa yang menggugat, dia yang harus membuktikan dan kami siap membuktikan dalil kami di pengadilan,” kata Marulitua, dikutip dari InsertLive.
Gugatan perdata dari pihak Nikita Mirzani sebelumnya diajukan karena dugaan pembatalan sepihak kerja sama promosi produk kecantikan oleh Reza Gladys. Nikita menilai tindakan tersebut merugikannya secara materiil maupun immateriil.
Kasus antara Nikita Mirzani dan Reza Gladys kini berkembang menjadi dua jalur hukum berbeda pidana dan perdata. Vonis pidana terhadap Nikita menjadi dasar bagi Reza untuk menggugat balik, sementara pihak Nikita tetap melanjutkan gugatan Rp244 miliar atas dugaan pelanggaran kerja sama bisnis.
