Sebab, dari informasi yang dihimpun, sekitar 200 pedagang di sana membayar sewa kepada pemilik kios pertama dengan harga fantastis mencapai sekitar Rp70 juta hingga ada yang mencapai Rp100 juta per tahun.
Manager Area Wilayah 1 Jakarta Timur, Mardianto sempat berdebat dengan asosiasi pedagang Pasar Pramuka didampingi kuasa hukum dari pedagang.
Mardianto menerangkan, Perumda Pasar Jaya melalui pengelola Pasar Pramuka, sudah melayangkan surat pemberitahuan penutupan sementara sejak pekan lalu.
“Jika pemilik kios tak mau membayar ketentuan dari Perumda Pasar Jaya, maka pedagang tak perlu khawatir, kami akan mengutamakan pedagang untuk menempati kios ini dengan harga yang sudah ditentukan,” kata Mardianto saat melakukan penutupan, Kamis.
Bahkan, Mardianto juga sempat berdebat dengan kuasa hukum para pedagang, Asriyadi Tamama terkait dengan surat keputusan penutupan kios sementara.
Mardianto memberikan penjelasan terkait hal itu dan perdebatan terkait regulasi tidak terhindarkan lagi.
“SK direksi penetapan harga di sini ada. Kalau pedagang mau dan lawyer ingin, bisa membuat permohonan untuk meminta SK tersebut,” ujarnya.
