Penyesuaian harga tersebut, telah memperhatikan dan mempertimbangkan hasil Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang telah dilakukan sebelumnya untuk memastikan bahwa tarif sewa ditetapkan secara objektif, profesional, dan sesuai standar kewajaran harga pasar serta merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Ombudsman Republik Indonesia.
Hasil kajian itu menjadikan dasar penetapan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha, bahkan Pasar Jaya memberikan keringanan dengan menetapkan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha di bawah nilai yang direkomendasikan oleh KJPP.
“Kebijakan ini diambil sebagai bentuk keberpihakan kepada para pedagang agar dapat tetap beroperasi dengan biaya yang terjangkau”.
Lebih lanjut, Perumda Pasar Jaya juga memberikan berbagai skema kemudahan pembayaran, termasuk diskon dan fasilitas cicilan, guna meringankan beban para pedagang dalam melakukan Sewa Tempat Usaha (STU) selama 20 tahun ke depan. Langkah itu merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mengedepankan asas keadilan, keterbukaan, dan keberpihakan kepada pedagang.
