Pihak pedagang atau penyewa kios sudah bersurat ke direksi Perumda Pasar Jaya dan telah dibalas bahwa harga tersebut tidak bisa kurang karena telah final.
Mardianto menyebutkan, kuasa hukum pedagang, Asriyadi Tamama juga sudah bernegosiasi dengan pihak direksi namun sudah tidak bisa lagi mengubah keputusan yang sudah final.
“Kami sudah beritahukan ke pedagang Pasar Pramuka besok kami akan tutup sementara waktu, harusnya sejak kemarin sudah persiapan,” tegasnya.
Revitalisasi Pasar Pramuka
Sejurus Perumda Pasar Jaya terus menunjukkan komitmennya dalam menciptakan Pasar Pramuka yang modern, nyaman, dan berdaya saing melalui program revitalisasi dilakukan secara bertahap di berbagai lokasi, termasuk Pasar Pramuka.
Bahwa hak pemakaian tempat usaha Pasar Pramuka telah berakhirnya sejak Mei 2024 dan sampai dengan saat ini pedagang masih menggunakan tempat usaha secara aktif tanpa dikenakan harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha yang merupakan kewajiban kepada Perumda Pasar Jaya sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan dan Pengembangan Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
