Perumda Pasar Jaya telah merespons dan menindaklanjuti seluruh aspirasi dan masukan disampaikan melalui berbagai pihak, antara lain, beberapa fraksi DPRD DKI Jakarta, Komisi B, Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam), serta Ombudsman RI.
Menindaklanjuti hasil pertemuan dengan Bapak Gubernur Daerah Khusus Jakarta, Pramono pada tanggal 9 Oktober 2025, kebijakannya kembali ke Perumda Pasar Jaya dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan yang berlaku, sehingga sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi maka Perumda Pasar Jaya telah melaksanakan ruang diskusi bersama pedagang Pasar Pramuka pada tanggal 14 Oktober 2025.
Selain itu, Perumda Pasar Jaya telah mengirimkan Surat ke Himpunan Pedagang Farmasi Pasar Pramuka (HPFPP) pada tanggal 20 Oktober 2025 tentang Penyampaian Harga Final Perpanjangan Hak Pakai (PHP) Tempat Usaha Pasar Pramuka.
Perumda Pasar Jaya melakukan penyesuaian harga perpanjangan hak pemakaian tempat usaha untuk menjaga keseimbangan antara keberlanjutan usaha pedagang dan keberlangsungan pengelolaan pasar yang sehat secara ekonomi.
