Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Semeru Erupsi: Ratusan Warga Mengungsi, Pemkab Lumajang Tetapkan Tanggap Darurat 7 Hari
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Semeru Erupsi: Ratusan Warga Mengungsi, Pemkab Lumajang Tetapkan Tanggap Darurat 7 Hari
Nusantara

Semeru Erupsi: Ratusan Warga Mengungsi, Pemkab Lumajang Tetapkan Tanggap Darurat 7 Hari

Farih
Farih Published 19 Nov 2025, 23:21
Share
4 Min Read
Warga mengungsi di pos pengungsian di Balai Desa Oro-Oro Ombo dan SD 2 Supiturang, Rabu (19/11/2025). Foto: Ist
Warga mengungsi di pos pengungsian di Balai Desa Oro-Oro Ombo dan SD 2 Supiturang, Rabu (19/11/2025). Foto: Ist
SHARE

Kedua, tidak beraktivitas dalam radius 8 Km dari kawah atau puncak Gunung Semeru karena rawan terhadap bahaya lontaran batu (pijar).

Berikutnya, mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan.

Sebelumnya, PVMBG menetapkan kenaikan aktivitas vulkanik Gunung Semeru dari level II atau ‘Waspada’ ke level III atau ‘Siaga’ pada Rabu (19/11) pukul 16.00 WIB. Namun, selang satu jam, tepatnya jam 17.00 WIB, status aktivitas vulkanik dinaikkan ke level tertinggi, level IV atau ‘Awas’.

Sementara, Pemerintah Kabupaten Lumajang akan menetapkan status tanggap darurat selama 7 hari, terhitung mulai 19 November hingga 26 November 2025. Dan diharapkan pos komando segera diaktifkan serta penanganan darurat bencana dapat berjalan secara efektif. (Joesvicar Iqbal)

Baca Juga

Polisi olah TKP di MTsN 1 Lumajang terkait peluru nyasar yang melukai seorang pelajar. Foto: Polsek Lumajang
Peluru Nyasar Tembus Paha Siswa di Lumajang
Pasca-Erupsi Semeru, Pengungsi Mulai Kembali ke Rumah, Petugas Fokus Pembersihan Material
Basarnas Evakuasi Ratusan Warga Lumajang Antisipasi Potensi Bahaya Letusan Susulan Gunung Semeru
Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: gunung semeru, Lumajang, mengungsi
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Tersangka penusukan saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (18/11/2025). Foto: Instagram @polresmetrojaktim Pemuda Tewas Ditusuk di Condet, Pelaku Ngaku Bela Diri
Next Article Gudang Perum Bulog siap dibangun BUMN Karya Adhi Karya guna memperkuat ketahanan pangan nasional. Foto: Dok Humas Bulog Adhi Kaya-Bulog Kolaborasi Bangun 100 Gudang Perkuat Ketahanan Pangan

TERPOPULER

TERPOPULER
Banjir di kawasan Joyotakan, Solo berwarna merah. Foto: Tangkapan layar TikTok @qofifahaisyah
Nusantara

Warga Joyotakan Solo Heboh, Air Banjir Berwarna Merah

Jakarta Raya
BUMD DKI Diharapkan Naik Kelas, FPPJ Minta Pemprov DKI Tingkatkan Peran BP BUMD
18 Apr 2026, 10:26
Ekonomi
OJK Dorong Literasi Keuangan Masuk Kurikulum Sekolah
17 Apr 2026, 22:33
Nasional
Kemenpora dan Kemendiktisaintek Bersinergi Bangun Sistem Pembinaan atlet mahasiswa yang Terstruktur dan Berkelanjutan
17 Apr 2026, 23:32
Headline
Viral Napi Koruptor Ngopi di Kafe, Komisi XIII DPR Curigai Ada Suap ke Petugas Lapas
17 Apr 2026, 22:39
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?