Untuk diketahui, Raperda KTR resmi rampung pada 30 Oktober 2025 lalu. Saat ini dalam tahap finalisasi, termasuk penyerahan ke Bapemperda dan pimpinan dewan untuk kemudian dibawa ke rapat paripurna.
Raperda KTR memuat ketentuan pelanggaran pertama akan dikenai denda Rp250.000. Jika pelanggaran berulang hingga tujuh kali, dendanya bisa mencapai Rp10 juta. Sanksi sosial juga dibahas sebagai opsi, seperti kerja sama dengan Dinas Sosial DKI Jakarta untuk penanganan pelanggar.
Pemprov DKI Jakarta akan melakukan sosialisasi secara luas sebelum aturan ini resmi diberlakukan. Raperda ini akan mewajibkan penyediaan area khusus merokok di tempat-tempat tertentu, seperti tempat kerja dan ruang publik.
Peraturan yang berlaku saat ini terkait pembatasan kawasan rokok yakni Perda No. 1 Tahun 2024: Ini adalah peraturan daerah DKI Jakarta terbaru, yang belum ada informasi lengkap terkait isinya. Namun, Perda ini kemungkinan besar berkaitan dengan peraturan yang sudah ada dan akan menjadi dasar hukum yang digunakan untuk menegakkan peraturan yang baru.
