IPOL.ID – Wakil Ketua Komisi X DPR My Esti Wijayati, kembali menyoroti maraknya kasus perundungan di sekolah. Ia mendesak adanya penguatan terhadap regulasi anti-bullying untuk menekan angka kasus perundungan yang akhir-akhir semakin marak terjadi di lingkungan pendidikan.
Esti secara spesifik menyebut kebijakan yang akan diterapkan di Korea Selatan, di mana riwayat kekerasan di sekolah akan “dipajang” atau menjadi pertimbangan wajib saat seorang pelaku mendaftar ke perguruan tinggi.
Kebijakan yang rencananya diterapkan Korea Selatan mulai 2026 itu, dinilai Esti sebagai sanksi sosial yang kuat dan dapat menjadi “rem” bagi calon pelaku bullying.
“Ini menarik, bisa menjadi contoh untuk penanganan sanksi sosial kepada pelaku bullying. Norma sanksi yang jelas dapat membuat mereka yang terindikasi punya sikap bullying lebih berhati-hati dan memiliki pengendalian diri,” sebutnya, Selasa (25/11).
Desakan ini muncul di tengah pembahasan revisi Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas), yang akan memasukkan bab khusus terkait perlindungan peserta didik dari kekerasan dan perundungan.
