Kebijakan itu disiapkan untuk memberi landasan hukum yang jelas dalam pencegahan dan penanganan perundungan di lingkungan pendidikan.
Esti menyatakan,langkah memasukkan pencegahan dan penanganan bullying ke dalam revisi RUU Sisdiknas merupakan bagian dari komitmen besar untuk memperbaiki ekosistem pendidikan Indonesia secara struktural.
Namun, ia menekankan bahwa regulasi tidak cukup hanya dengan pasal normatif, tetapi harus dilengkapi dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengawasan dan mekanisme yang terukur.
“Perilaku bullying di sekolah bukan hanya persoalan disiplin, tetapi masalah sistemik yang berkaitan dengan kualitas lingkungan belajar, kesehatan mental siswa, kapasitas guru, serta budaya sekolah yang belum sepenuhnya menghargai keselamatan dan martabat anak,” papar dia.
Esti menilai, regulasi tegas yang khusus mengatur mengenai bullying di lingkungan sekolah sangat dibutuhkan.
“Pengalaman banyak regulasi pendidikan sebelumnya memberikan pelajaran penting: tanpa mekanisme pengawasan yang jelas, tanpa sanksi yang tegas, dan tanpa regulasi turunan yang kuat, regulasi sering kali tidak berjalan di lapangan,” ujarnya.
