Menurutnya, banyak istilah seperti bullying, penanganan cepat, pelaporan ramah anak, hingga pendampingan psikologis disebut dalam kebijakan lama. Namun definisi operasional, timeline respons, serta standar pelaksanaan sering kali kabur dan tidak seragam.
“Akibatnya, sekolah menafsirkan mandat pencegahan bullying secara berbeda-beda, dan kasus yang seharusnya ditangani serius justru tertutup oleh prosedur administratif yang lemah,” ungkapnya.
Esti menegaskan bullying tidak bisa dipandang sebagai istilah tunggal, melainkan beragam bentuk mulai dari ejekan, pengucilan sosial, perundungan verbal, tindakan fisik, hingga cyberbullying.
Tanpa pemetaan yang jelas antara kasus ringan dan berat, risikonya adalah penanganan yang tidak tuntas.
“Tanpa pemetaan yang jelas tentang tingkatan kasus dan prosedur penanganan yang berbeda antara kasus ringan dan berat, risiko yang muncul adalah penanganan yang setengah-hapus,” terangnya.
“Regulasi ada, tetapi tidak efektif menyentuh kasus yang paling membutuhkan intervensi,” lanjut legislator dari dapil Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) ini.
