“Untuk itu, setiap sekolah harus memiliki kerja sama yang jelas dan formal dengan dinas Kesehatan, dinas Sosial, lembaga psikologi dan konseling, aparat penegak hukum, serta komunitas lokal,” katanya.
“Pendekatan lintas sektor ini penting agar sekolah memiliki dukungan profesional ketika menghadapi kasus yang memerlukan intervensi lebih dalam,” sambungnya.
Ia pun yakin keberanian untuk memperkuat regulasi dan memperjelas tanggung jawab setiap pemangku kepentingan merupakan langkah mendasar untuk membangun sekolah yang aman, sehat, dan inklusif bagi seluruh anak Indonesia.
“Revisi UU Sisdiknas harus menjadi fondasi bagi sistem perlindungan anak yang tidak hanya reaktif, tetapi juga preventif, berkelanjutan, dan didukung kompetensi profesional di lapangan,” ujarnya.
“Anak-anak Indonesia berhak tumbuh dalam lingkungan belajar yang bebas dari kekerasan, dan negara wajib memastikan itu terjadi bukan hanya melalui pasal, tetapi melalui implementasi nyata di setiap sekolah,” pungkas Esti. (far)

