Pemerintah, menurut Esti, harus menyiapkan Peraturan Pemerintah atau peraturan teknis di tingkat kementerian yang secara komprehensif mengatur definisi bullying, prosedur pelaporan, jalur pelaporan anonim, timeline respons yang terukur, kewajiban pelatihan guru dan konselor, hingga standar anggaran minimum untuk pelaksanaan program anti-bullying di setiap sekolah.
“Tanpa aturan yang rinci agar dapat ada audit, upaya pemberantasan bullying hanya akan menjadi rumusan normatif tanpa kekuatan implementasi,” katanya.
Dia menilai, dinas pendidikan provinsi/kota dan setiap sekolah wajib menyusun serta mempublikasikan SOP anti-bullying yang menjelaskan langkah pencegahan, perlindungan korban, prosedur penyelidikan, mekanisme mediasi, hingga tindak lanjut pemulihan. Ia menekankan, SOP ini harus dapat diakses publik agar orang tua dan siswa mengetahui hak dan mekanisme perlindungan yang tersedia.
Esti juga mengingatkan bahwa penanganan bullying tidak bisa dibebankan sepenuhnya kepada sekolah. Sebab, kasus kekerasan di lingkungan pendidikan sering kali berkaitan dengan persoalan psikologis, kondisi keluarga, tekanan sosial, hingga masalah kesehatan mental.

